Program kesehatan lingkungan merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan sehingga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan manusia dan sesuai Kepmenkes RI no.1428/2006 yaitu kesling wajib dilaksanakan puskesmas.

Tujuan umum pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan serta dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas (Permenkes, 2015).

Adapun kegiatan program Kesehatan Lingkungan yaitu terdiri dari pelaksanaan dalam gedung dan luar gedung.

Dalam gedung meliputi :

  1. Penanganan pengelolaan Limbah medis padat dan cair, B3
  2. Pengambilan dan pengiriman sample Ipal Puskesmas ke Labkesda
  3. Pengambilan dan pengiriman sample air bersih Puskesmas
  4. Pelaksanaan Adipura dilingkungan Puskesmas
  5. Pelaksanaan Konseling Sanitasi

Luar gedung meliputi :

  1. Pengambilan dan pengiriman sample depot air minum
  2. Pengambilan dan pengiriman sample air bersih pemukiman
  3. Pembinaan dan pengawasan TTU
  4. Pembinaan dan pengawasan TPM
  5. Pembinaan dan pengawasan fasilias olah raga
  6. Pembinaan dan pengawasan Home Industri
  7. Pengambilan sample hajatan dan takjil
  8. Pelaksanaan PSN

Pengambilan Sampel Air Bersih di Rumah Balita Stunting

Pengambilan Sampel Air Bersih di Apotek sebagai Sarana Pelayanan Kesehatan